Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Videotron, Anak Syarief Hasan Beri Hendra Rp 19 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 18:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sjarifuddin Hasan, yang akrab disapa Syarief Hasan, Riefan Avrian, hanya memberi Hendra Saputra Rp 19 juta setelah PT Imaji Media mendapatkan proyek pengadaan videotron. Hal itu terungkap dalam dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Setelah memenangkan proyek videotron, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek membayarkan Rp 4,682 miliar sebagai uang muka pengerjaan videotron. Tahap kedua, diberikan Rp 18,728 miliar yang dikirim ke rekening Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, uang itu akhirnya dikuasai oleh Riefan.

"Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan Avrian untuk mengambil uang tersebut dan untuk itu terdakwa Hendra mendapat bagiannya sebesar Rp 19 juta," ujar jaksa.

Uang itu diberikan kepada Hendra karena ia telah bersedia menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang didirikan Riefan. Perusahaan itu sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan untuk memimpin perusahaan karena pendidikan terakhirnya hanya tamat sekolah dasar.

Sebelumnya, Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Dalam dakwaan juga disebutkan, setelah menerima uang, Hendra diminta melarikan diri ke Samarinda dan menjual PT Imaji Media.

"Sesuai kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Riefan dan untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra menjual PT Imaji Media kepada saksi Pendi," lanjut jaksa.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah.

Saat ini, masih simpang siur apakah Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman belum mengangkat sambungan telepon untuk dikonfirmasi terkait hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com