Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Urus Partai

Kompas.com - 16/04/2014, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memasukkan larangan kepala daerah menjabat sebagai pengurus partai dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah ingin kepala daerah lebih memikirkan kepentingan publik daripada partai seperti yang selama ini kerap terjadi.

"Dimasukkannya pasal ini atas pertimbangan banyaknya kepala daerah yang menjabat juga sebagai ketua atau pengurus partai. Dan, selama menjabat, mereka terpasung kepentingan partai dan lebih memikirkan partai daripada masyarakat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Saat ini, RUU Pilkada masih dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, bersama DPR. Pemerintah menargetkan RUU sudah disahkan sebelum Agustus 2014. Menurut Djohan, pemerintah ingin yang diterapkan di Yogyakarta bisa berlaku di seluruh Indonesia. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan dan Paku Alam tidak boleh masuk partai politik karena otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.

"Tidak tertutup kemungkinan kepala daerah tidak hanya tidak boleh menjabat ketua atau pengurus partai, tetapi juga seperti Gubernur Yogyakarta yang sama sekali tidak boleh jadi anggota partai," tambah dia.

Tak hanya sebatas larangan, sejumlah sanksi disiapkan jika kepala daerah melanggar aturan itu. Ini termasuk jika kepala daerah sudah tidak lagi menjabat pengurus partai, tetapi kebijakannya masih berpihak kepada partai dan bukan masyarakat. "Sanksinya seperti apa, kita masih membahasnya. Sanksi ini perlu agar sistem bisa berjalan baik, ada kedisiplinan, dan pemerintahan ke depan bisa efektif," kata dia.

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Ari Dwipayana, menilai, tidak masuk akal jika kepala daerah harus keluar dari keanggotaan partai politik. Larangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus partai dinilai sudah cukup untuk mencegah konflik kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan partai.

Harus netral

"Logika jabatan publik, seperti kepala daerah, harus netral sama sekali dari partai tidak masuk akal karena mereka dicalonkan dari partai politik," tambah dia.

Sementara Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada DPR Abdul Hakam Naja tidak sependapat sama sekali jika kepala daerah tak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus, bahkan menjadi anggota partai politik. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com