Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Pendidikan Garut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Kompas.com - 11/04/2014, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berinisial EK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan referensi dan buku pendidik SMP tahun anggaran 2010.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, penyidikan atas kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2012 lalu. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melaksanakan proyek pengadaan buku dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,735 miliar.

"Anggaran tersebut dibagi ke dalam dua proyek karena Garut itu sisi geografisnya kan luas, ada sisi utara dan sisi selatan," kata Yudhiawan di Mabes Polri, Jumat (11/4/2014).

Ia menjelaskan, untuk wilayah utara, pagu anggarannya sebesar Rp 4.322.500.000. Namun, nilai kontrak yang dimenangkan PT MP selaku penerbit buku sebesar Rp 3.824.548.000. Adapun kontrak pengadaan buku wilayah selatan dimenangkan CV TCP dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.140.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 3.412.500.000.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Yudhiawan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari upaya penggelembungan harga, spesifikasi buku yang diproduksi tidak sesuai dengan kontrak, hingga jumlah buku yang disalurkan tidak sesuai dengan kontrak yang disetujui.

"Modus operandi secara detail panitia tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) secara detail dan hanya mengurangi 1 persen saja dari nilai pagu. Kemudian bahwa pekerjaan itu disubkontrakan kepada pihak lain, di mana pihak pemenang mendapatkan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, buku tersebut seharusnya sudah dapat dibagikan pada 2010. Namun, buku itu rupanya disimpan di dalam sebuah gudang selama dua tahun dan baru didistribusikan ke sekolah-sekolah saat proses penyelidikan dimulai.

Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa, termasuk aparat pemerintah daerah, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, serta penyedia barang.

Akibat perbuatannya, EK disangka melakukan pelanggaran sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Untuk tersangka saat ini belum dilakukan penahan karena masih menunggu hasil perhitungan negara dari BPK dulu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com