Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, Teuku Bagus Didakwa Memperkaya Diri Rp 4,5 Miliar

Kompas.com - 08/04/2014, 14:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014). Dakwaan Bagus dibacakan secara berturut-turut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, Bagus didakwa korupsi bersama-sama Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu dan Pengguna Anggaran, Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Paul Nelwan.

Perbuatan Bagus, menurut jaksa KPK, telah memperkaya diri dan orang lain serta suatu korporasi. "Memperkaya diri terdakwa Rp 4,532 miliar," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, uang itu berasal dari pembayaran proyek yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika). Awalnya, Bagus telah menanyakan informasi adanya proyek Hambalang pada Sekretaris Menpora Wafid Muharam.

Setelah bertemu Wafid, Bagus meminta Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman memberikan Rp 2 miliar untuk Wafid melalui Paul Nelwan. Wafid juga mendapat Rp 3 miliar dari Machfud Suroso.

"Uang itu sebagai pemberian awak supaya PT Adhi Karya mendapatkan proyek P3SON Hambalang," kata Jaksa.

Setelah itu, pada Oktober 2009, Bagus dan Arief menyambangi kediaman Andi Mallarangeng yang saat itu baru saja menjabat Menpora. Dalam pertemuan itu, Bagus menyatakan perusahaannya siap mendukung program Kemenpora. Bagus langsung meminta Arief terus memonitor proyek Hambalang.

Bagus juga meminta Arief menemui Andi pada Juni 2010 untuk menanyakan lelang jasa konstruksi P3SON. Namun, saat itu Arief bertemu adik Andi, Choel Mallarangeng, Wafid, Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 2010, dilakukan pengumuman lelang jasa konstruksi P3SON Hambalang dengan nilai pagu anggaran Rp 262,784 miliar. Namun, setelah itu Bagus mendapat surat dari Deddy selaku PPK bahwa anggaran P3SON sedang diajukan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years) sebesar Rp 1,2 triliun.

Kemudian pada 31 Agustus - September 2010, berlangsung proses evaluasi prakualifikasi peserta lelang termasuk KSO Adhi-Wika. Perusahaan Teuku Bagus itu lolos prakualifikasi. Sebelum penetapan pemenang lelang, Bagus bertemu Deddy, Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin. Pertemuan itu membicarakan fee 18 persen agar PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang.

"Terdakwa menyampaikan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso yang perusahannya menjadi subkon KSO Adhi Wika untuk pekerjaan mekanikal elektrikal," terang Jaksa.

Padahal, proyek Hambalang sendiri bermasalah. Diantaranya tidak pernah dilakukan analisa dampak lingkungan (amdal) sehingga terjadi longsor Desember 2011 dan kegagalan konstruksi proyek.

Bagus juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Andi melalui Choel Mallarangeng, Deddy, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Bagus memperkaya korporasi, yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Tekni, PD Laboratorium Teknik Sipil geonives, PT Citrajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citralaras, KSO Adhi Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Atas perbuatan Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagus diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Bagus didakwa menyalahgunakan wewenangnya dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com