Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Belum Terdaftar sebagai Pemilih? Ini Langkah agar Dapat Memilih

Kompas.com - 08/04/2014, 09:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anda tidak perlu khawatir jika nama Anda belum tercatat dalam daftar pemilih. Anda tetap dapat menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), seorang pemilih harus menunjukkan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diterbitkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau formulir C6.

Namun, formulir tersebut hanya diberikan kepada pemilih yang namanya telah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih khusus (DPK). Sementara itu, bagi pemilih yang pindah TPS, harus menunjukkan formulir pindah memilih atau A5.

Beberapa pemilih mungkin tidak sempat mengecek keberadaan namanya di DPT atau tidak sempat pula mendaftar sebagai DPK. Jika Anda merupakan pemilih yang tidak terdaftar di daftar mana pun, KPU tetap memfasilitasi agar tetap dapat mencoblos.

Anda tetap datang ke TPS dengan membawa kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor. Datanglah setelah TPS dibuka pukul 7.00 waktu setempat.

Tunjukkan kartu pada KPPS dan minta didaftarkan sebagai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Namun, Anda baru dapat memilih pada satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 waktu setempat.

Anda hanya dapat memilih di daerah tempat kartu identitas diterbitkan. Jangan pula khawatir tidak kebagian surat suara karena KPU mencetak surat suara lebih banyak dua persen dari total pemilih yang terdaftar di DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com