Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Yayasan Pegawai BI Diduga Juga Jadi Alasan Penyelamatan Bank Century

Kompas.com - 08/04/2014, 02:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/4/2014), kembali mengklarifikasi dugaan penyelamatan Bank Century dilakukan antara lain karena ada dana milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di bank tersebut.

Dugaan tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1, Heru Kristiyana, saat menjalani penyidikan di KPK untuk dugaan korupsi dalam skandal Bank Century ini.

Dalam BAP itu, Heru menyatakan bahwa Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Bank Indonesia menyinggung keberadaan dana YKKBI di Bank Century. Menurut Heru, Budi menyatakan berkeberatan hati bila bank tersebut harus ditutup.

"Dalam BAP saksi, saat itu dewan gubernur diminta pendapatnya jika Bank Century ditutup akan berdampak dalam kesejahteraan karyawan karena dana YKKBI ditempatkan di Bank Century. Apakah benar?" tanya jaksa KMS Roni kepada Heru.

Klarifikasi ini diminta saat Heru bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Atas pertanyaan tersebut, Heru menjawab tak terlalu ingat. "Saya tidak ingat persis, tetapi kayaknya seperti itu."

Sebelumnya, dalam sidang perkara yang sama, Kepala Divisi Treasury Bank Century Joko Hertanto Indra membenarkan ada simpanan dana YKKBI di Bank Century. Namun, Joko mengaku tak jumlah uang YKKBI yang disimpan di bank tersebut. 

Soal keberadaan dana YKKBI di Bank Century yang disinggung Budi Rochadi dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 November 2008, juga tercantum dalam dakwaan Budi Mulya. Menurut Budi Rochadi, simpanan YKKBI di Bank Century bisa tak tertagih bila bank tersebut hanya dinyatakan sebagai bank gagal. 

Dalam rapat yang sama, Siti Chalimah Fadjriah sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada saat itu juga menyatakan ada dana milik BUMN di Bank Century. Diduga, dengan pertimbangan-pertimbangan itulah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, Bank Century juga mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia.

Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat skandal Bank Century terjadi didakwa melakukan korupsi bersama beberapa petinggi Bank Indonesia pada periode yang sama dalam perkara pemberian FPJP Bank Century ini. Di antara petinggi tersebut adalah Boediono, dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.

Petinggi lain BI yang didakwa bersama Budi Mulya adalah Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7. Selain petinggi BI, Budi Mulya didakwa melakukan perbuatannya bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim, dari Bank Century.

Budi Mulya juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dalam perkara ini negara diduga rugi Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJB dan Rp 6,762 triliun untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Nasional
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Nasional
Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Nasional
HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

Nasional
Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com