Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calegnya Paling Banyak Lakukan Politik Uang, Apa Kata Golkar?

Kompas.com - 07/04/2014, 09:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengaku prihatin dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan calon anggota legislatif dari Golkar paling banyak melakukan politik uang. Temuan ICW di 15 provinsi menemukan bahwa jumlah caleg Golkar yang melakukan politik uang berada di urutan pertama.

"Saya sedih dan prihatin kalau faktanya seperti itu," kata Tantowi, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, politik uang adalah musuh besar dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Hal itu, katanya, sama dengan kecurangan dalam bentuk manipulasi suara hasil pemilu di berbagai tingkatan. Selain tidak fair, praktik kotor tersebut akan memengaruhi hasil demokrasi, khususnya kualitas figur di parlemen.

"Aktivitas tidak fair itu berkontribusi pada buruknya kualitas parlemen. Parlemen harus diisi oleh anggota dan dipilih rakyat dengan ikhlas, tanpa tekanan. Bukan karena jual beli suara, berbagai transaksi dan upaya manipulasi lainnya," kata Tantowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW menyatakan caleg dari Partai Golkar paling banyak melakukan praktik politik uang. Namun, praktik ini pun dilakukan caleg dari semua partai politik peserta Pemilu 2014.

"Ada 23 kasus caleg Partai di 15 provinsi yang melakukan politik uang," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Abdulah Dahlan, Minggu (6/4/2014).

Pada posisi kedua, lanjut Abdullah, ada Partai Amanat Nasional dengan 19 kasus. Lalu, posisi ketiga ditempati Partai Demokrat dengan 17 kasus. Berikutnya adalah PDI-P dengan 13 kasus, PPP dengan 12 kasus, PKS 10 kasus, Partai Hanura 9 kasus, Partai Gerindra 8 kasus, PBB 7 kasus, Partai Nasdem 6 kasus, PKB 2 kasus, dan PKPI 1 kasus. Abdullah mengatakan, ICW meneliti masalah politik uang itu sepanjang Maret 2014.

Pemantauan digelar di 15 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Praktik yang kami pantau adalah pemberian uang, pemberian barang, dan pemberian jasa. Kami juga sudah melaporkan temuan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com