Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos 8 Provinsi Naik

Kompas.com - 03/04/2014, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak delapan provinsi pada tahun pemilu ini menambah jumlah dana bantuan sosial. Anggaran tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu karena sifat dana yang populis dan langsung ke masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014, delapan provinsi tersebut adalah Aceh, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Bali. Kenaikan jumlah anggaran bervariasi, mulai Rp 500 juta hingga Rp 56 miliar (lihat grafis).

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dana bansos yang dianggarkan daerah setiap tahun terus diawasi sejauh mana pengimplementasian dan penerapannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39/2012 tentang dana bansos berusaha mengatur penggunaan dana secara ketat.

”Kami juga mengirimkan surat edaran kepada provinsi untuk lebih memperhatikan substansi program dan menghindari adanya pemberian dana bansos yang tidak sesuai dengan aturan. Jika mereka tidak menaati, tentu akan mendapat sanksi,” ujar Gamawan, di Jakarta, Rabu (2/4).

Moratorium

Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menuding potensi penyalahgunaan anggaran dana bansos untuk kepentingan kelompok tertentu sangat besar di tahun politik. Hal ini tidak terlepas dari besarnya kewenangan kepala daerah untuk mendistribusikan dana tersebut ke masyarakat.

”Peningkatan dana bansos di tahun politik mengindikasikan desain untuk penyalahgunaan anggaran telah ada sejak awal. Desain anggaran seperti ini tidak hanya terjadi di tingkatan pemilu, tetapi juga di tingkatan pilkada. Sebenarnya, yang kami dorong adalah tidak terjadinya politisasi anggaran dalam sistem demokrasi agar tercipta suasana berpolitik yang adil,” tutur Abdullah.

Atas dasar itu, ICW dari awal telah menyarankan adanya moratorium dana bansos, baik di tingkat nasional maupun di daerah, sampai pemilu usai.

Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Kemendagri menjelaskan, penambahan anggaran ini harus dicermati, seperti jenis bantuan, bentuk program, atau besaran anggaran. Penambahan dana bansos tidak serta-merta bisa disimpulkan ada penyalahgunaan. Namun, karena momentumnya mendekati pemilu, indikasi adanya anggaran yang disalahgunakan terbuka lebar.

Saat ini, pemerintah daerah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Pemberian bantuan yang tidak mendesak seharusnya ditunda.

”Berbeda dengan bansos yang sifatnya mendesak seperti bantuan beasiswa kepada siswa. Uang sekolah itu harus dibayarkan tepat waktu,” kata Zudan.

Pengawasan ketat akan dilakukan inspektorat daerah dan tentu dari masyarakat. (A10)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com