Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dukung KPK soal Dana Bansos

Kompas.com - 01/04/2014, 13:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal anggaran bantuan sosial (bansos) pemerintah pusat dan daerah. Presiden mengaku setuju bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Saya pikir apa yang disampaikan KPK beserta rekomendasinya benar. Saya setuju dan mendukungnya," kata Presiden SBY saat menggelar rapat kabinet di Kantor Presiden, Selasa (1/4/2014), seperti dikutip dari situs Presiden.

Surat KPK sendiri terdapat dua usulan. Pertama, saran-saran agar bantuan sosial dipusatkan kepada Kementerian Sosial. Kedua, perlunya kehati-hatian dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan diskresi.

Rapat yang juga dihadiri Wakil Presiden Boediono ini membahas kegiatan kampanye. Presiden menyampaikan tiga isu aktual terkait pemilu, yakni pendanaan, kecurigaan mengenai kecurangan pemilu, dan keamanan serta ketertiban pemilu.

Pemerintah akan merespons rekomendasi dari KPK itu. Pemerintah akan memastikan bahwa penggunaan dana bansos itu tertib, tidak ada penyimpangan mengingat saat ini menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Saya akan keluarkan kebijakan dan arahan lebih lanjut yang berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah dan menyangkut keuangan bagi pejabat negara, hingga tingkat bupati dan walikota," ucap Presiden SBY.

Seusai rapat, dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menkeu Chatib Basri, Presiden SBY meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam menyamakan persepsi dana hibah dan bantuan sosial.

"Bapak Presiden sudah meminta kepada kami, dan Menteri Keuangan, serta BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam waktu dekat ini. Untuk menyamakan persepsi tentang dana hibah dan bantuan sosial mana yang bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah, dan mana yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Nah, yang belum terprogram ini sebenarnya sesuatu yang rawan," ujar Gamawan.

Presiden menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga agar berhati-hati dalam pencairan dana non-program atau yang belum direncanakan ini. Presiden juga meminta instansi pengawasan pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan ketat dalam pencairan dana bansos. Dana hibah dan bansos telah diatur dalam Peraturan Mendagri, Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012.

"Di situ diatur dengan sangat ketat bagaimana bansos dan hibah dapat dicairkan. Permendagri dirumuskan bersama-sama dengan KPK karena itu KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam Pemendagri 32 dan 39 tersebut, dan tidak disimpangi aturan-aturan tersebut," ucap Gamawan.

Chatib menambahkan, tim dari Kemendagri, Kemenkeu, BPKP akan mulai memilah mana yang perlu diberikan perhatian khusus terkait dana bansos. "Karena kami dari pemerintah sebetulnya melihat masukan KPK sangat baik dan perlu ditindaklanjuti untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan berkaitan dana bantuan sosial," ujar Chatib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com