Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kampanye Lewat Layanan Telekomunikasi Diubah

Kompas.com - 21/03/2014, 08:59 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur kampanye pemilu lewat jasa layanan telekomunikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. 

"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah menandatangai peraturan ini pada 14 Maret 2014," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi. Menurut dia, peraturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.

Gatot menambahkan, meskipun masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, tetapi Peraturan Menteri tetap sangat penting.

"Minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari caleg tertentu dan atau dari tim suksesnya untuk memilih caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomor tertentu," katanya.

Modus lain yang kerap ditemukan adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama caleg atau parpol tertentu lainnya. Tujuannya, untuk mendorong tidak memilih caleg tertentu yang didiskreditkan.

Tim sukses dan atau parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, misalnya mem-broadcast SMS dengan menunjukkan identitas caleg atau parpolnya pada fitur pengirimnya.

Namun, mereka tidak diperbolehkan meminta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan ditarget saat broadcast.

"Bagaimanapun juga kampanye pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga," kata Gatot.

Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka menjadi hak masyarakat untuk menyampaikan laporan aduan. Publik bisa mengadu kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.

Gatot menegaskan, Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu Legislatif 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada.

"Penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan," katanya.

Peraturan Menteri ini lebih mengatur jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Gatot mengatakan, beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini, misalnya media sosial dan lainnya, bukan berarti tidak ada pengaturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com