Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SSSG: Mayoritas Masyarakat Ingin Pemilu Serentak

Kompas.com - 13/03/2014, 14:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mayoritas masyarakat ingin Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak. Hal tersebut diketahui berdasarkan Rilis Telesurvei Pilpres 2014 Soegeng Sarjadi School of Government.

Direktur Eksekutif SSSG Fadjroel Rachman mengatakan, pihaknya menanyakan kepada responden apakah setuju atau tidak pelaksanaan pemilu serentak. Hasilnya, sebanyak 84,4 responden mengaku setuju bila Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan. Hanya 11,12 persen responden yang mengaku tidak setuju. Sementara sisanya mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

"Ini artinya mayoritas masyarakat setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi yang diajukan Effendi Gazali mengenai pemilu serentak," kata Fadjroe di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Survei juga mengukur sikap masyarakat mengenai kapan pemilu serentak dilaksanakan. Sebanyak 61,92 persen responden ingin pemilu serentak dilaksanakan pada 2014. Sebanyak 29,17 persen lainnya ingin pemilu serentak dilaksanakan pada 2019. Hanya 0,36 persen yang ingin pemilu serentak dilaksanakan pada 2024. Sementara sisaya mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

"Jadi keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru menetapkan pemilu serentak pada 2019 ini kurang disetujui oleh masyarakat. Masyarakat ingin pemilu serentaknya dilakukan sekarang," ujar Fadjroel.

SSSG menyebut survei ini memiliki tingkat keyakinan 95 persen dengan sampling error sebesar 2,77 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui telepon di 10 kita besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar dan Balikpapan. Periode pengumpulan data adalah 10 Februari - 5 Maret 2014. Survei dibiayai oleh SSSG.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terkait pemilu serentak. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Salah satu alasannya, jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com