Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR 2009-2014 Sulit Selesaikan Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 06/03/2014, 06:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —  Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diprediksi tidak akan selesai hingga DPR 2009-2014 mengakhiri tugas pada 1 Oktober 2014. Selain waktu terbatas dan materi yang harus dibahas banyak, kondisi itu juga disebabkan masih adanya perbedaan pendapat di sejumlah lembaga pemerintah terkait dengan sejumlah pasal di RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan, minggu depan hingga akhir April 2014, DPR memasuki masa reses. ”Setelah itu, masuk persiapan pilpres. Di periode itu juga ada libur hari raya Idul Fitri. Jadi, waktunya sangat sempit, padahal ada 766 pasal di RUU KUHP,” katanya, Rabu (5/3) di Jakarta.

”Seusai Pemilu Legislatif 9 April 2014 juga akan terlihat siapa anggota DPR lama yang masih bertahan menjadi anggota DPR dan siapa yang tidak bertahan. Anggota lama yang tidak lagi menjadi anggota DPR akan gamang ,” lanjut Martin.

Oleh karena itu, menurut Martin, anggota DPR saat ini tidak perlu memaksakan diri untuk membahas kedua RUU tersebut.

Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR, memperkirakan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP sulit diselesaikan DPR 2009-2014.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengakui, masih ada perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Oleh karena itu, pemerintah, seperti Polri, kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mensinkronkan pandangan.

Akan tetapi, lanjut Aziz, pembahasan kedua RUU itu juga tidak dapat dihentikan. ”Pembahasan tetap saja berjalan. Ibarat main bola. Ketika bola sudah di tengah lapangan dan disemprit, bola harus digiring,” katanya.

Namun, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi III DPR mendengarkan pandangan dan masukan masyarakat terkait dengan pembahasan kedua RUU itu. ”Selama ini, pembahasan undang-undang di DPR tidak berjalan mulus, termasuk karena mengakomodasi masukan dari LSM dan praktisi hukum. Namun, itu membuat sebuah UU jadi matang,” ujarnya.

Belakangan ini, muncul keberatan dari sejumlah pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terkait sejumlah ketentuan di RUU KUHAP dan KUHP. (VDL/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com