"Jika ada harta Mas AU yang diperoleh dari TPPU, dengan senang hati, kami akan serahkan ke negara. Tapi jika ternyata (harta itu) dari sumber yang halal, apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?" kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu.
Sejauh ini, kata Handika, belum ada aset Anas yang disita KPK setelah penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Jika nanti ada harta yang disita, ujar dia, Anas akan meminta penjelasan dari KPK. "Bagaimana dan apa bukti yang dimiliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya penyitaan tidak sembarang dan asal-asalan saja," kata dia.
Dalam pesannya itu, Handika menuding bahwa KPK telah dimanfaatkan pihak-pihak berkuasa yang ingin menjerumuskan Anas. Kejanggalan penyidikan kasus Anas, menurut dia, terlihat sejak peristiwa bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas sebagai tersangka gratifikasi Hambalang.
"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsarakan Mas AU (Anas) ya?" tanya Handika. Dia pun merinci kejanggalan penanganan kasus Anas, mulai dari kebocoran sprindik, penahanan dengan ancaman penjemputan paksa, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Handika berpendapat, ada kepentingan politik yang kental di balik proses hukum Anas di KPK. Handika mengait-ngaitkan penetapan Anas sebagai tersangka TPPU oleh KPK dengan pernyataan Anas belakangan ini yang mulai merembet ke kasus bailout Bank Century.
"Ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU ke Mas AU. Ketika di penyelidikan terakhir Mas AU (Anas) akan tunjukkan bukti yang bisa mengaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu, dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan jika Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," kata Handika.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dengan dugaan keterlibatan pasif alias menikmati hasil pencucian uang. Penetapan sangkaan pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.