Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Jatuhkan Sanksi Keterlambatan Laporan Dana Kampanye

Kompas.com - 05/03/2014, 07:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum memutuskan sanksi bagi partai politikdan calon anggota legislatif yang telat menyerahkan laporan saldo awal dana kampanye. KPU beralasan masih menunggu laporan dari KPU di daerah.

"Saya tidak mau berkomentar kasus per kasus. Saya harus menunggu berita acara dari KPU provinsi dan kabupaten/kota," ujat anggota KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).

Ida mengatakan kewajiban melaporkan saldo awal dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif 2014.

Pemberian sanksi, kata Ida, baru akan dia lakukan setelah meneliti rekapitulasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu di setiap tingkatan sebelum memutuskan pemberian sanksi. Ida menuturkan, KPU hanya akan menjatuhkan sanksi pembatalan kepesertaan pemilu jika terbukti melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Rekapitulasi sekarang masih proses. Kita harus cek berita acara dari KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. KPU bekerja berdasarkan data, berupa berita acara KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota (untuk mengambil tindakan)," kata Ida. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomer 69 Tahun 2014 mengatur batas akhir penyerahan laporan saldo awal dana kampanye adalah Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 WIB.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Nelson Simanjuntak mengatakan menerima informasi dari Bawaslu Provinsi setidaknya tiga parpol di Nusa Tenggara Timur (NTT) terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. "Tetapi saya belum memdapat data pastinya," kata Nelson di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, DPW Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra Banten terancam dicoret kepesertaannya dari Pemilu Legislatif. Kedua partai tersebut baru menyerahkan laporan dana kampanye setelah pukul 18.00 WIB, Minggu. Sementara di Maluku KPU mendiskualifikasi seorang calon anggota DPD lantaran tidak melaporkan dana kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com