Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahkan Dua Kali Pencoblosan, KPU Dinilai Tak Tahu Aturan

Kompas.com - 03/03/2014, 15:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap sah surat suara yang dicoblos dua kali dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), August Mellaz, menilai, KPU tidak paham aturan soal sistem pemilu proporsional terbuka yang telah disepakati.

"Jangan-jangan KPU tidak sadar lagi kalau pemilu kita menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Memberikan dua suara calon anggota legislatif (caleg) kepada partai adalah menerapkan sistem proporsional tertutup," ujar August di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014).

Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang membenarkan pemilih mencoblos dua nama caleg atau lebih asalkan dalam satu partai dan satu daerah pemilihan, bertentangan dengan aturan itu. Menurut August, prinsip proporsional terbuka memberi hak penuh kepada pemilih untuk menentukan calon yang dipercayai duduk di parlemen. Adapun dalam proporsional tertutup, penentuan siapa caleg yang mendapat kursi DPR adalah kewenangan partai yang mengusung.

"KPU ini tidak konsisten. Harusnya, suara pemilih yang mencoblos dua nama calon legislator adalah tak sah. Alasan KPU untuk mengurangi angka suara tak sah tak relevan," kata August.

Ia menyebutkan, jika KPU beralasan meminimalisasi suara tidak sah, seharusnya KPU melakukan sosialisasi yang lebih gencar soal cara mencoblos yang benar, bukan mengubah hal-hal prinsip.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali tetap dianggap sah selama nama-nama caleg yang dicoblos terdaftar di satu partai. "Misalnya dicoblos dua caleg dalam satu partai, itu sah. Itu untuk menekan jumlah surat suara yang tidak sah nanti," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Ferry mengatakan, pada praktik pemungutan suara nanti, akan ada banyak varian pencoblosan surat suara oleh pemilih. Menurutnya, KPU harus menerapkan kebijakan agar sejumlah varian tertentu tidak serta-merta dianggap tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com