Sahkan Dua Kali Pencoblosan, KPU Dinilai Tak Tahu Aturan
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 03/03/2014, 15:38 WIB
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap sah surat suara yang dicoblos dua kali dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.