Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firmanzah Yakin Program SBY Bakal Dilanjutkan Presiden Selanjutnya

Kompas.com - 03/03/2014, 10:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan dilanjutkan dengan suksesi kepemimpinan nasional, sejumlah pihak menyangsikan kelanjutan program-program pembangunan yang selama ini telah berjalan. Mereka beranggapan Presiden yang baru akan mengeluarkan program-program baru dan menghapuskan program-program pemerintahan sebelumnya.

Namun, bagi Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah, PhD, meskipun pandangan itu selalu mengemuka menjelang transisi kepemimpinan, ia tidak percaya dengan anggapan tersebut.

“Pergantian kepemimpinan nasional tidak akan otomatis menghapuskan program-program pembangunan yang telah sukses dijalankan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejarah telah membuktikan itu,” kata Firmanzah di Jakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (3/3/2014).

Ia memberi contoh bentuk program pembangunan yang berkesinambungan meski pemerintahan telah berganti seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004. Program itu merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial. 

Menurut Firmanzah, SJSN ini diinisiasi sejak pascareformasi dan resmi diundangkan dan disahkan di era kempeminpinan Megawati Soekarnoputri. Namun, kini SJSN ini telah berhasil direalisasikan secara bertahap mulai awal 2014  di era kepemimpinan SBY.

“Realita ini menepis pandangan yang mengkhawatirkan tidak berkesinambungnya sejumlah program yang telah berjalan selama ini, seperti MP3EI, sistem logistic nasional, pengentasan kemiskinan, keep buying policy, pemberantasan korupsi, industrialisasi, hilirisasi dan lain sebagainya,” papar Firmanzah.

Melalui pengesahan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), lanjut Firmanzah, cita-cita mewujudkan kesejahteraan paripurna bagi masyarakat Indonesia semakin realistis. UU No.24 tahun 2011 ini pun disahkan di era kepemimpinan Presiden SBY.

Diakui Firmanzah, jika kompleksitas masalah mulai dari kelembagaan, sistem, payung hukum, kesiapan perangkat di seluruh tanah air, infrastruktur komunikasi informasi, dan lain-lain telah menyebabkan adanya jeda sejak UU SJSN ini disahkan.

Namun, dari perjalanan dan realitas yang berlaku saat ini, menurut Firmanzah, dapat dimaknai bahwa program pembangunan yang mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat ini merupakan prioritas bagi siapapun pemimpin di era-era selanjutnya.

“Komitmen dan konsistensi ini terlihat jelas dalam program perlindungan sosial SJSN dimana  salah satu programnya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu perlindungan sosial terbesar di dunia dengan 121 juta jiwa penerima manfaat,” ujar Firmanzah.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menjelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai mandat dari UU No. 40 tahun 2004 telah berhasil dituntaskan di era kepemimpinan Presiden SBY. Selain UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan beberapa payung hukum turunan juga telah diterbitkan mulai dari Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden No.109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan 111 tahun 2013 tentang , dan disertai dengan peraturan-peraturan di tingkat kementerian terkait lainnya.

“Ini membuktikan bahwa kesinambungan program tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan,” terang Firmanzah.

Menurut Firmanzah, SJSN dirintis sejak awal reformasi, disahkan pada era kepemimpinan Megawati, dan direalisasikan beserta petunjuk teknisnya di era kepemimpinan Presiden SBY. Bahkan, kalau ditarik lebih jauh kebelakang, ide jaminan kesehatan ini sudah ada sejak orde baru. Di era Presiden Soekarno dikenal UU Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang kemudian diteruskan secara oleh Presiden Soeharto melalu penerbitan Undang-undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992.

Firmanzah juga menunjuk sejumlah contoh program yang juga berjalan secara berkelanjutan seperti independensi Bank Indonesia yang telah diundangkan sejak tahun 1999 melalui UU no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan kemudian mengalami perubahan melalui UU No.3 tahun 2004 yang disahkan oleh Ibu Megawati.

UU ini kemudian disempurnakan di era Presiden SBY melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com