Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap KUA Siarkan Nilai Antikorupsi kepada Calon Pengantin

Kompas.com - 20/02/2014, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kantor Urusan Agama (KUA) bisa berpartisipasi menyiarkan nilai-nilai integritas kepada pasangan calon pengantin. Dengan demikian, diharapkan muncul keluarga-keluarga baru yang berintegritas melalui tangan-tangan KUA.

“KPK berharap nantinya, keluarga yang menikah itu, keluarga baru, kita berharap akan muncul keluarga-keluarga berintegritas. Kita harapkan KUA bisa menyiarkan nilai-nilai KPK sehingga muncul keluarga berintegritas melalui tangan-tangan KUA,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta perwakilan Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat.

Jumpa pers dilakukan setelah KPK mengikuti rapat bersama dengan Menag, Dirjen Anggaran Kemenkeu, serta perwakilan Bappenas, dan Kemenkokesra yang membahas tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kemenag, termasuk tarif nikah. Rapat tersebut juga membahas masalah gratifikasi di lingkungan KUA.

“Ini adalah pertemuan kedua untuk mendengarkan proses bagaimana tata kelola tersebut sehingga tidak memberatkan bagi yang tidak mampu, kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan terkait gratifikasi di KUA dan teman-temannya,” sambung Adnan.

Dia juga berharap, Kemenag segera menyelesaikan revisi PP yang salah satunya mengatur soal tarif nikah tersebut. Dengan demikian, lanjut Adnan, akan ada aturan tegas mengenai penetapan tarif nikah sehingga pemberian amplop kepada penghulu bisa dihindarkan.

“Di mata KPK, ini adalah momen sejarah karena permasalahan yang bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Kalau aturannya sudah diketuk, tidak hanya dinyatakan sah nikahnya tapi juga sah gratifikasinya,” ujar Adnan.

Sementara itu, Suryadharma mengatakan bahwa pihaknya masih mematangkan sistem penetapan tarif nikah bersama pihak terkait. Belum diputuskan apakah akan ditetapkan single tarif atau multitarif. Sistem multitarif akan membedakan tarif nikah berdasarkan kemampuan ekonomi atau letak geografis KUA di wilayah calon pengantin.

”Draf perubahan itu sudah dibuat berdasarkan rapat-rapat pembahasan di Kemenag, di Kemenkokesra, dan itu sudah ada drafnya. Kemudian pada pertemuan kedua ini adalah pematangan. Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa,” ujar Suryadharma.

Dia juga mengatakan, selama belum ada perubahan PP 47, petugas KUA dibenarkan untuk tidak menikahkan di luar kantor untuk menghindari kemungkinan petugas KUA menerima amplop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com