Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan PRT, Brigjen MS Pensiun sejak Tahun Lalu

Kompas.com - 20/02/2014, 15:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan bahwa Brigadir Jenderal MS merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang pernah berdinas di Mabes Polri. Namun, MS rupanya telah pensiun dari kesatuannya sejak tahun lalu.

"Beliau purnawirawan dari Puslitbang (Pusat Penelitian dan Pengembangan) Polri yang sudah tidak lagi berdinas sejak tahun lalu," kata Ronny di Mabes Polri, Kamis (20/2/2014).

Sejak kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap 15 pekerja rumah tangga mencuat, penyidik masih belum memanggil MS dan istrinya, M, untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resor Bogor Kota.

Pemeriksaan terhadap keduanya baru dilakukan penyelidik di kediaman mantan jenderal bintang satu itu di Blok C5, Jalan Danau Matana, Kompleks Duta Pakuan, RT 008 RW 003 Tegal Lega, Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Hari ini penyidik juga sudah bertemu dengan MS. Beliau sangat welcome kepada para penyidik."

Sementara itu, penyidik juga masih belum menetapkan MS dan M sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan. Menurut Ronny, jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan keduanya dapat dijadikan sebagai tersangka.

"Kalau semua hasil penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup, maka kepada MS dan istri akan dilakukan proses penyidikan oleh Polres Bogor Kota," ujarnya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang pekerja MS, yakni Yuliana Leiwer (19). Pada Jumat, perempuan pekerja ini mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bogor Kota terkait penyekapan di rumah MS. Yuliana juga mengadu telah menjadi korban penganiayaan fisik dan tidak digaji selama tiga bulan bekerja oleh M.

Kondisi serupa dialami rekan Yuliana lainnya. Selama bekerja, pekerja di rumah mewah seluas 500 meter persegi itu kerap mendapat perlakuan kasar, yakni ditampar dan dicakar oleh M. Tindakan itu antara lain diterima pekerja apabila terjadi kesalahan yang dilakukan pekerja sekecil apa pun. Mereka dipekerjakan dari pukul 05.00 sampai pukul 24.00. Selepas itu, mereka baru boleh beristirahat.

Alat telekomunikasi, yakni telepon seluler, milik pekerja disita majikan. Tujuannya, kekerasan yang dialami pekerja tidak tersebar atau diketahui orang lain dan kerabat. Yuliana tidak betah dan mencoba kabur. Namun, upaya melarikan diri ternyata sulit terwujud karena jendela berteralis dan pagar berkawat duri.

Selain itu, juga ada petugas jaga. Dalam satu kesempatan, Yuliana bisa mendapatkan kembali telepon seluler dan mengirim pesan singkat (SMS) berisi permintaan tolong kepada kerabat. Keluarga kemudian datang dan mengambil Yuliana dari keluarga MS. Selanjutnya, Yuliana melaporkan yang dia alami ke Polres Bogor Kota.

Berdasarkan penelusuran Kompas, peristiwa yang menimpa belasan pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tak digaji.

Kala itu, mereka kabur lalu mencoba mencari pertolongan di kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor. Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang, menjemput, dan membawa mereka ke kantor untuk dirawat dan dipulangkan ke daerah asal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com