Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen Djabar Akan Bersaksi di Sidang Kasus Al Quran

Kompas.com - 17/02/2014, 16:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI Zulkarnaen Djabar akan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium kitab suci Al Quran tahun 2011-2012, Senin (17/2/2014). Zulkarnaen akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

“Saksi hari ini ada enam. Sudah datang lima orang, yaitu Zulkarnaen Djabar, Rahma Puspitasari, Aswanto, Nurafwa Sofia, dan Muktar Ali. Satu saksi bernama Fursan sakit,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Antonius Budi Satria, di Pengadilan Tipikor.

Saat ini, Zulkarnaen telah hadir di Pengadilan Tipikor dan menunggu di ruang saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim.

Dalam kasus ini, Jauhari disebut telah memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia sebesar Rp 6,750 miliar. Dalam sidang sebelumnya, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama (Kemenag) Syamsuddin mengaku pernah Zulkarnaen untuk menambahkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dari APBN tahun 2012.

Menurutnya, dari penambahan itu, Zulkarnaen mendesak agar Rp 50 miliar dimasukkan ke dalam anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam, Kemenag.

Adapun Zulkarnen telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama. Zulkarnaen dianggap terbukti bersama-sama dengan putranya Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara itu, dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 untuk Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com