Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Respons Semua Laporan PPATK

Kompas.com - 15/02/2014, 12:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menindaklanjuti semua laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan. KPK dianggap tak memiliki alasan untuk mengendapkan dan tak menindaklanjuti laporan PPATK.

"Buat kami, tak ada alasan penyidik KPK tidak membawanya ke ranah hukum," kata Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Ivan menuturkan, PPATK pernah memeriksa 14.000 laporan dan temuan mengenai dugaan TPPU yang masuk ke PPATK. Dari jumlah tersebut, hanya 2.500 laporan yang diserahkan kepada KPK. Melihat jumlah laporan yang masuk ke PPATK dan yang diserahkan ke KPK, kata Ivan, seharusnya penyidik KPK paham bahwa semuanya telah melewati proses pemeriksaan yang akurat. Dengan begitu, KPK tak seharusnya banyak mengendapkan laporan PPATK sehingga menjadi informasi yang sia-sia.

"Tak mungkin PPATK menyampaikan laporan berdasarkan fitnah atau tebang pilih karena gap-nya antara 14.000 ke 2.500 (laporan)," ujarnya.

Karena banyaknya laporan yang tak digubris KPK, Ivan berpendapat bahwa sudah sepatutnya PPATK diberi tenaga dan wewenang tambahan untuk melakukan penyelidikan sendiri. Namun, keinginan itu masih terbentur persetujuan di parlemen. "Kita menginginkan diberi penyidikan, tapi hasil diskusi kita hanya diberi pemeriksaan," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com