Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Umumkan Pelanggar Kampanye agar "Dihukum" Publik

Kompas.com - 11/02/2014, 22:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka data pelangggaran terkait atribut kampanye sebelum masa tenang. Data tersebut akan dibuka untuk menjadi pertimbangan masyarakat tentang partai dan calon anggota legislatif yang sering melanggar aturan kampanye.

"Bawaslu umumkan sebelum minggu tenang sebelum 9 April, tentang parpol dan caleg yang paling banyak melanggar alat peraga," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam acara rapat koordinasi nasional (rakornas) pemantapan pemilu di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).

Muhammad menuturkan, pengumuman ini dibuat Bawaslu agar masyarakat diberikan pengetahun tentang caleg yang saat berkampanye kerap melanggar. Setelah itu, masyarakat akan diminta menimbang untuk memilih para caleg yang melanggar itu.

"Belum jadi wakil rakyat saja sudah melanggar. Jadi nanti mudah-mudah bisa jadi referensi bagi pemilih," kata Muhammad.

Muhammad menambahkan, Bawaslu kerap disamakan kerjanya dengan Satpol PP. Bawaslu, lanjutnya, kerap dikritik lantaran tidak menertibkan alat kampanye. "Padahal, itu bukan tugas kami. Bawaslu bukan Satpol PP," ucapnya.

Muhammad mengatakan, pemerintah daerah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar. Namun, kepala daerah justru kerap menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye yang melanggar.

Dia mencontohkan, seorang caleg perempuan di daerah Sulawesi yang suaminya adalah Gubernur setempat. Si caleg, kata Muhammad, membuat spanduk besar di tempat yang bukan semestinya dan memasang foto sang suami di spanduk itu.

"Satpol PP juga nggak berani menertibkan foto gubernurnya. Saya minta dibongkar walaupun dia ketua partai. Sangat disayangkan. Akhirnya dicopot juga, tapi besoknya dipasang lagi. Mari kita kembali ke jalan yang benar," kritik Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com