Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairun Nisa Masih Tetap Caleg Golkar

Kompas.com - 07/02/2014, 03:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menetapkan Chairun Nisa, terdakwa dugaan suap, sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pencoretan Chairun Nisa dari daftar calon tetap (DCT) DPR Partai Golkar menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht, baru kami jadikan dasar (pencoretan)," ujar anggota KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Secara administrasi, kata dia, KPU belum dapat membatalkan pencoretan yang bersangkutan karena belum ada dokumen yang menguatkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Chairun Nisa terlibat praktik suap dalam mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Setelah penetapan DCT DPR, beberapa nama dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat. Pencoretan terbaru adalah untuk caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Halius Hosen, dan caleg dari Partai Nasdem, Bambang Hedardi.

Nama Halius dicoret karena ternyata masih aktif sebagai Ketua Komisi Kejaksaan. Adapun nama Bambang dicoret karena baru empat tahun selesai menjalani masa hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com