Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim Agung Tanpa "Greget"

Kompas.com - 30/01/2014, 16:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kamis (30/1/2014), berjalan tanpa gairah. Komisi III menganggap tiga calon hakim agung yang ditunjuk Komisi Yudisial (KY) tidak kapabel. Saat menguji calon kedua hakim agung, Maria Anna Samiyati, anggota komisi mengkritisi jawaban yang disampaikannya.

Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli sempat berkali-kali mengulang pertanyaannya dan meminta Maria tak bertele-tele memberikan jawaban.

"Sebagai calon hakim agung, tolong Saudara menjawab dengan taktis, jangan melebar ke mana-mana. Tolong perhatikan itu," kata Pieter.

Menjawab itu, Maria langsung meminta maaf. Ia mengatakan, telah berusaha memberikan jawaban semampunya. Jika dirinya terpilih menjadi calon hakim agung, ia bertekad menjadi teladan untuk semua hakim. Maria menekankan pada integritas dan berjanji tak akan dapat diintervensi oleh kepentingan apa pun, tak menerima suap, terus melakukan pembinaan kepada hakim di bawah hakim agung, dan memberi putusan yang cermat, serta cepat diterima oleh para pencari keadilan.

"Soalnya selama ini putusan MA (Mahkamah Agung) masih ada yang dalam waktu lama diterima oleh para pencari keadilan," ujarnya.

Setelah itu, suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung mendadak tegang dan seperti buntu. Hal ini terjadi setelah Maria mengatakan akan membatasi penanganan kasasi di MA untuk dapat mengurangi tunggakan perkara yang belum ditangani oleh MA. Mendengar itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari langsung meminta Maria mempertegas ide yang diucapkannya. Menurut Eva, pembatasan penanganan kasasi dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

"HAM saya kan enggak bisa diwakili oleh MA, karena unitnya HAM itu orang per orang," kata Eva.

Meski begitu, Maria tetap dengan pendiriannya. Ia yakin idenya itu tak melanggar HAM meski dilakukan dengan alasan yang hanya memberi untung untuk MA. Seakan bosan dan menemui jalan buntu karena Maria dianggap tak mampu menjelaskan secara rasional, Pieter kemudian meminta Maria mengomentari putusan hukum yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

Maria menuturkan, banyak putusan MK yang baik tetapi tidak dilaksanakan, tapi ia menganggap lebih banyak lagi putusan MK yang tidak memuaskan. Akan tetapi ia tak memberikan contoh untuk memperkuat penilaiannya tersebut.

Didorong rasa penasaran, Pieter akhirnya mencecar Maria untuk memberikan contoh mengenai putusan MK yang memuaskan dan putusan MK yang tidak memuaskannya. Tapi bukannya menjawab, Maria malah mencabut pernyataan sebelumnya dan mengganti jawabannya.

"Jadi sekarang jawabannya banyak keputusan MK yang tidak dilaksanakan, tapi saudara tidak bisa mengomentari. Pernyataan awal saudara cabut?" ujar Pieter mempertegas.

"Iya," kata Maria.

Belum sempat tanya jawab berlanjut, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Gandung Pardiman langsung menyela karena kecewa dengan jawaban Maria. "Awalnya saya berharap, tapi sekarang saya kecewa karena begitu mudahnya saudara mencabut pernyataan saudara," kata Gandung.

Tak lama berselang, sesi tanya jawab usai. Sebelum meninggalkan ruang Komisi III DPR, Maria sempat meminta maaf jika ada jawabannya yang kurang memuaskan.

"Mohon maaf kalau jawaban saya belum memuaskan. Kalaupun saya belum diberi kesempatan menjadi hakim agung, saya menerima. Tapi saya sudah berusaha menjawab semua pertanyaan semampu saya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menilai KY tak mampu menyeleksi calon hakim agung yang kapabel. Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli  mengatakan, ada calon hakim agung yang diajukan kembali. Padahal, sebelumnya pernah tidak lolos seleksi di DPR.

"Ini salahnya bukan di DPR, tapi orang yang milih (KY). Pihak-pihak yang dikirim ke DPR khusus orang yang punya kapabilitas, itu kenapa seleksi calon hakim agung harus diperketat," kata Pieter, seusai uji kelayakan dan kepatutan Suhardjono sebagai calon hakim agung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Ia menanggapi salah satu calon hakim agung yang diseleksi hari ini, Suhardjono. Ia menilai, yang bersangkutan tak memuaskan dalam memberi jawaban saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pieter mengatakan, Suhardjono tak lugas menjawab pertanyaan sehingga tak diketahui visi dan misinya maju sebagai calon hakim agung.

Penilaian yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Eva sangat menyayangkan tidak mampunya KY menunjuk calon hakim agung yang berkualitas. Tiga calon hakim agung yang ditunjuk KY, kata Eva, merupakan calon yang pernah ditolak DPR yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto. Oleh karena itu, kemungkinan besar Komisi III DPR akan kembali menolak ketiga calon hakim agung itu jika tak memiliki gagasan besar.

"Calonnya afkiran, masa KY enggak bisa cari calon yang baik, kita ingin calon yang cerdas. Ini kan afkiran, ditanya apa jawabnya muter-muter. Suasananya jadi enggak nyaman, kemungkinan kita tolak, kembalikan ke KY," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com