"Ini sudah P21. Mereka (KPK) bilang pelimpahan ke pengadilan tanggal 11 (Februari 2014). Berarti sidangnya tanggal 18 (Februari 2014)," kata Pengacara Wawan, Pia Nasutio, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Namun menurut Pia, berkas adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dinyatakan lengkap hanya untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pia mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya hanya (kuasa hukum) untuk Lebak. Enggak tahu juga. Kalau berkasnya beda ini (kasus) Lebak yang maju duluan," terang Pia.
Sementara itu, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap pada hari ini untuk empat kasus sekaligus. "Untuk semua berkas, itu Pilkada Lebak, Gunung Mas, gratifikasi terkait sengketa Pilkada lainnya, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," terang Tamsil.
Dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Wawan diduga menyuap Akil dan pengacara Susi Tur Andayani untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Kakak kandung Wawan, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.