Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Panjang untuk Korupsi ESDM

Kompas.com - 17/01/2014, 18:12 WIB

Oleh: Budiman Tanuredjo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka korupsi di Kementerian ESDM. KPK menjerat Waryono dengan pasal gratifikasi.

Ditemukannya uang 200.000 dollar AS di ruangan kerja Sekjen Kementerian ESDM adalah bukti awal. Apalagi, nomor uang dollar AS yang ditemukan di ruang kerja ESDM itu ternyata berurutan dengan uang yang ditemukan penyidik KPK di rumah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi ditangkap KPK di rumahnya setelah menerima suap dari komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaja.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, uang 200.000 dollar AS itu pernah ditanyakan kepada Waryono, tetapi Waryono tidak bisa menjelaskan asal-muasal uang tersebut. Johan pun mengatakan, Waryono bukanlah tersangka terakhir. Saat diperiksa KPK, pihak ESDM sempat menjelaskan bahwa uang 200.000 dollar AS itu adalah dana operasional Kementerian ESDM.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Waryono, KPK juga menggeledah ruangan kerja dan rumah tiga anggota Komisi VII DPR, yakni Zainuddin Amali (Partai Golkar), Sutan Bhatoegana (Partai Demokrat), dan Tri Yulianto (Partai Demokrat). ”Di sana diduga ada jejak-jejak tersangka,” kata Johan.

Langkah KPK mengembangkan penyelidikan dan menetapkan Waryono sebagai tersangka patut diapresiasi. Seperti yang dikatakan petinggi KPK, pengusutan korupsi di ESDM ibarat sebuah permainan panjang yang membutuhkan energi luar biasa. Korupsi di ESDM sudah lama dibicarakan dan didiskusikan serta diidentifikasi.

Pada waktu Orde Baru, kita masih ingat bagaimana para petinggi Pertamina kala itu, seperti Ibnu Sutowo dan Tahir, mampu mengumpulkan uang yang disimpan di luar negeri. Pemerintah Indonesia menggugat kepemilikan uang yang diklaim milik Kartika Thahir yang disimpan di sebuah bank di Singapura. Pola mafia migas diyakini masih berjalan sampai sekarang.

Permainan panjang KPK patut didukung. KPK tidak boleh kalah dengan para mafia migas yang telah lebih dahulu ”membeli” elite politik negeri ini agar para mafia tetap aman merampok uang negara. Kekuatan masyarakat sipil serta para ahli bisnis minyak dan gas harus berada di belakang KPK untuk menghadapi permainan panjang memerangi bisnis minyak.

Kasus Rudi Rubiandini dan Waryono hanya pintu masuk untuk membedah kolusi dalam bisnis migas di Tanah Air. Kita pun masih berharap Rudi mau menjadi justice collaborator untuk membuka segala permainan di dalam bisnis migas. Jika Rudi mau menjadi justice collaborator, persepsi buruk publik terhadap Rudi mungkin bisa segera berubah. Rudi sebenarnya punya modal sosial. Ia dikenal sebagai dosen teladan, tetapi terjerumus dalam sistem birokrasi yang tamak.

Seperti dikatakan Rudi seusai persidangan, dia mengaku menerima gratifikasi, tetapi gratifikasi itu diserahkannya kepada pihak lain yang memintanya, Kini, saatnya Rudi membuka siapa peminta gratifikasi kepadanya itu. Barang siapa yang menikmati uang hasil korupsi, dia juga bisa dijerat dalam pasal-pasal korupsi.

Sebagai penerima gratifikasi, Rudi memang bisa dipersalahkan. Namun, ruang tetap terbuka bagi Rudi untuk berkontribusi kepada bangsa ini dengan membuka semuanya permainan para mafia di sektor migas.

budiman.tanuredjo@kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com