Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: "Nyaleg", Ketua Komisi Kejaksaan Harus Mundur

Kompas.com - 16/01/2014, 10:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah diketahui mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014. Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzzammil Yusuf mengatakan, tak etis bila Halius tetap menduduki jabatannya. Ia harus tetap independen.

"Dia harus mundur. Sebagai pengawas lembaga negara seperti kejaksaan, Komisi Kejaksaan harus tetap independen," ujar Muzzammil saat dihubungi pada Kamis (16/1/2014).

Jika tak segera mundur, Muzammil mengatakan, DPR akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memberhentikannya secara tidak terhormat. Komisi Kejaksaan berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain itu, kata Muzammil, motif Halius yang tidak secara terbuka menyatakan pencalonannya sebagai anggota legislatif patut dicurigai. "Apa yang bersangkutan untung-untungan? Kalau tidak dapat caleg, jadi bisa kembali menjabat. Tidak bisa seperti itu seharusnya," ucap Muzzammil.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mempertanyakan pengawasan internal di Komisi Kejaksaan yang tidak membuka hal ini. Menurut dia, seharusnya Komisi Kejaksaan sudah lama mengetahui Halius maju sebagai caleg. Apalagi, katanya, Halius sudah lolos verifikasi dan masuk ke dalam daftar caleg tetap (DCT). Selain itu, katanya, proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunjukkan kelemahan. Dari tahun ke tahun KPU dinilai selalu kebobolan para pegawai negeri sipil atau pegawai BUMN dan BUMD yang maju sebagai caleg, meski belum mundur dari jabatannya.

"Peristiwa ini akan menjadi pelajaran untuk KPU untuk kembali memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri PNS atau pejabat di BUMN dan BUMD," katanya.

Pencalonan Halius ini terkuak ke media setelah salah satu anggota Komjak, Kamilov Sanaga, mempersoalkannya ke media massa. Kamilov membuka pencalonan Halius sebagai caleg dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Barat I setelah sempat terlibat perseteruan dengan Halius dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Halius kemudian menonaktifkan Kamilov dari tugasnya sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kamilov menuding Halius Hosein telah melanggar kode etik, komitmen, sumpah Komisi Kejaksaan RI, serta pakta integritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com