Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan 150 Aset Wawan yang Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 16/01/2014, 08:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari pelacakan aset yang dilakukan Komisi Pembe-rantasan Korupsi ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat.

KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Wawan tak hanya dikenai pasal-pasal dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK juga menjerat Wawan dengan UU TPPU tahun 2003 untuk mengantisipasi adanya aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum tahun 2010.

”KPK menduga ada aset-aset TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum tahun 2010,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (15/1/2013).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, dari hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.

30 perusahaan keluarga

Perolehan aset-aset tersebut diduga dari tindak pidana korupsi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi ke Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ada sekitar 30 perusahaan milik keluarga Wawan dan Atut yang menguasai tender-tender pengadaan di wilayah Banten. Perusahaan tersebut rata-rata ikut tender dengan nilai proyek di atas Rp 5 miliar. Semua aliran uang dari perusahaan itu mengalir ke keluarga Wawan dan Atut.

Johan saat dikonfirmasi ihwal aset-aset milik Wawan yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatakan, ”Sekarang sedang dilakukan asset tracing (pelacakan aset). Sudah kami temukan. Diduga ada puluhan dalam bentuk tanah dan bangunan di beberapa tempat yang kami duga merupakan aset yang bersangkutan. Ini masih dalam tahap pelacakan.”

Johan belum dapat memastikan apakah aset-aset Wawan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut telah disita KPK. Namun, dia memastikan, dalam perkara TPPU, KPK akan menyita aset-aset tersangka yang memang diduga berasal dari hasil korupsi.

”Kalau memang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi, akan disita. Apalagi sudah jadi prosedur di KPK, begitu seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka yang dilakukan penyidik adalah melacak aset-asetnya,” kata Johan.
Tersangka pencucian uang

Secara terpisah, pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku baru tahu kliennya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK dari media. Menurut Pia, dia hanya menangani kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi di mana Wawan juga menjadi tersangka.

”Kalau soal TPPU-nya Pak Wawan saya belum dapat informasi karena surat kuasa kami hanya di kasus suap MK. Belum ada informasi soal TPPU-nya,” kata Pia.

Menurut Pia, meski hampir setiap hari berkomunikasi dengan Wawan, kliennya tidak membicarakan ihwal status sebagai tersangka TPPU. Termasuk penetapan Wawan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.

Terkait kemungkinan Atut juga menjadi tersangka TPPU, Johan mengatakan sangat terbuka. ”Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang dapat menyimpulkan dia terlibat, kemungkinan itu bisa saja. Namun, sampai hari ini (kemarin) belum ada tersangka baru dalam perkara TPPU ini,” katanya.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Atut sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan sesuatu selama dia menjabat sebagai Gubernur Banten. Atut bahkan diduga memeras bawahannya, kepala-kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan fee dari proyek yang dikerjakan dinas-dinas yang bersangkutan. Jika kepala-kepala dinas tidak menuruti permintaannya, Atut tidak segan mencopot mereka. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com