Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Malu MK Kini Bersikap Politis

Kompas.com - 08/01/2014, 18:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai MK bersikap politis karena tidak juga menggelar sidang putusan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli. Gugatan itu diajukan Effendi bersama sejumlah aktivis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu sejak Januari 2013.

Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada Maret 2013 dan sudah ada keputusan. Namun, sidang putusan belum digelar hingga sekarang. Akhirnya, Effendi mencabut gugatannya.

"Ini sangat politis. MK sangat politis. MK dibawa oleh pertimbangan politis, bukan hukum," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Rabu (8/1/2014).

Mahfud menjelaskan, MK secara sengaja atau tidak telah terombang-ambing dengan urusan politik. Akibatnya, MK kesulitan dalam menggelar sidang putusan UU Pilpres ini.

"Masalahnya ini dampaknya besar, banyak yang berkepentingan. Yang ini menginginkannya diterima. Yang itu menginginkannya ditolak," ujar bakal capres itu.

Mahfud mengaku sangat menyesali kondisi di MK yang terjadi sekarang ini. Setelah dia keluar dari MK pada awal April 2013 dan Akil Mochtar tertangkap oleh KPK karena kasus dugaan korupsi, permasalahan di MK terus bermunculan.

"Saya memang sekarang berpolitik, tapi itu setelah keluar dari MK. Dulu tidak pernah sekali pun saya mencoba-coba untuk berpolitik. Malu juga saya MK terombang-ambing begini, harusnya cukup kasus Akil saja yang jadi berita besar di MK, jangan yang lain-lain juga," kata Mahfud.

Seperti diberitakan, UU Pilpres menjadi acuan dalam pengusungan pasangan capres-cawapres. Pasalnya, dalam UU itu ada syarat ambang batas pengusungan, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak mencukupi syarat itu, parpol mesti berkoalisi. Jika aturan itu dibatalkan MK, maka banyak parpol bisa mendaftarkan capres-cawapres.

Pengujian UU Pilpres kembali diajukan oleh pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Dalam gugatannya, Yusril meminta agar semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com