JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai MK bersikap politis karena tidak juga menggelar sidang putusan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli. Gugatan itu diajukan Effendi bersama sejumlah aktivis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu sejak Januari 2013.
Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada Maret 2013 dan sudah ada keputusan. Namun, sidang putusan belum digelar hingga sekarang. Akhirnya, Effendi mencabut gugatannya.
"Ini sangat politis. MK sangat politis. MK dibawa oleh pertimbangan politis, bukan hukum," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Rabu (8/1/2014).
Mahfud menjelaskan, MK secara sengaja atau tidak telah terombang-ambing dengan urusan politik. Akibatnya, MK kesulitan dalam menggelar sidang putusan UU Pilpres ini.
"Masalahnya ini dampaknya besar, banyak yang berkepentingan. Yang ini menginginkannya diterima. Yang itu menginginkannya ditolak," ujar bakal capres itu.
Mahfud mengaku sangat menyesali kondisi di MK yang terjadi sekarang ini. Setelah dia keluar dari MK pada awal April 2013 dan Akil Mochtar tertangkap oleh KPK karena kasus dugaan korupsi, permasalahan di MK terus bermunculan.
"Saya memang sekarang berpolitik, tapi itu setelah keluar dari MK. Dulu tidak pernah sekali pun saya mencoba-coba untuk berpolitik. Malu juga saya MK terombang-ambing begini, harusnya cukup kasus Akil saja yang jadi berita besar di MK, jangan yang lain-lain juga," kata Mahfud.
Seperti diberitakan, UU Pilpres menjadi acuan dalam pengusungan pasangan capres-cawapres. Pasalnya, dalam UU itu ada syarat ambang batas pengusungan, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak mencukupi syarat itu, parpol mesti berkoalisi. Jika aturan itu dibatalkan MK, maka banyak parpol bisa mendaftarkan capres-cawapres.
Pengujian UU Pilpres kembali diajukan oleh pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Dalam gugatannya, Yusril meminta agar semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.