Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan Kapolri Soal Buku Ba'asyir, Propaganda!"

Kompas.com - 04/01/2014, 00:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Sutarman mengatakan buku Tadzqirah karya Abu Bakar Ba'asyir menjadi legalitas bagi para pelaku terorisme di Indonesia. Pernyataan itu dinilai hanya upaya membuat masyarakat antipati terhadap dakwah yang selama ini dilakukan Ba'asyir.

"Itu black propaganda, upaya membuat maasyarakat apriori terhdap dakwa ustaz Abu Bakar Ba'asyir," kata juru bicara Jama'ah Ansharut Tauhid, Nanang Ainur Rofiq, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (3/1/2014).

Nanang mengatakan Tadzqirah merupakan buku berisi nasihat dan peringatan kepada penguasa Indonesia untuk menjalankan pemerintahan sesuai syariat Islam. Buku tersebut sudah beredar sejak 2012.

Selama ini, kata Nanang, JAT selalu memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendiskusikan kandungan buku tersebut. Karenanya, dia berpendapat pernyataan Kapolri soal buku itu merupakan tindakan menghasut.

"Ini merupakan bagian dari manajemen konflik yang sengaja dilakukan para pejabat negara untuk mempertahankan kekuasaannya," kecam Nanang.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan buku tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya aksi perampokan terhadap bank dan toko emas oleh teroris. Buku tersebut, kata dia, melegalkan teroris merampok untuk mencari dana bagi aksi teroris.

Menurut Sutarman, semula para teroris ragu merampok untuk pengumpulan dana itu. Namun, buku Ba'asyir meyakinkan mereka untuk melakukan hal itu.

"Ada bukunya Abu Bakar Ba'asyir,Tadzqirah, yang menyatakan bahwa merampok untuk kepentingan (terorisme) itu dihalalkan," kata Sutarman, Kamis (2/1/2014). "Yang mengatakan bahwa merampok untuk kepentingan itu dihalalkan itu ajaran dari mana? Itu yang harus kita pertanyakan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com