"Perpanjangan penahahan mulai tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," ujar Denny Kailimang, pengacara yang mendampingi tersangka saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Maria keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 10.50. Wanita yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye tersebut menuju ke mobil tahanan tanpa berbicara sepatah kata pun kepada wartawan.
Beberapa waktu yang lalu, Maria mengatakan dirinya ditipu oleh Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah yang menjadi broker dalam kuota impor daging sapi. Hal sama kembali dikatakan oleh Denny. Menurut Denny, inisiatif pengajuan kuota impor daging bukan berasal dari kliennya, melainkan dari Elda.
"Elda bisa membantu. Tapi, kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu, tak ada hubungan antara Maria dan Elda," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menahan Maria pada hari Selasa (17/12/2013) di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Penahanan itu dilakukan setelah Maria ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April yang lalu. Maria diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Dia pernah dipertemukan dengan Suswono oleh Luthfi.
Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi, Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara Arya dan Juard divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suapnya saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.