Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2013, 18:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mencari pengganti mantan hakim MK Akil Mochtar yang terjerat kasus dugaan korupsi, dan hakim Harjono yang pensiun Maret 2014. Menurut Hamdan, dua hakim pengganti Akil dan Harjono menjadi kebutuhan mendesak mengingat Pemilihan Umum 2014 tinggal hitungan bulan.

"Kami berharap paling lambat Maret seluruh hakim ini ada karena pemilu itu perkaranya kan banyak dan harus memiliki kekuatan full (penuh)," kata Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Hamdan pesimistis hakim MK yang tersisa dapat menyelesaikan perkara terkait hasil pemilu yang jumlahnya kemungkinan besar sangat banyak. "Kalau belum ada dua majelis itu, akan sulit menyelesaikan perkara-perkara," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, meminta panel ahli seleksi hakim MK segera dibentuk agar DPR dapat melaksanakan proses seleksi hakim pengganti Akil dan Harjono. Menurutnya, Januari 2014 nanti, DPR mulai mengajukan nama calon hakim konstitusi. Panel ahli ini diperlukan dalam proses perekrutan hakim konstitusi setelah disahkannya UU MK.

UU MK yang baru mengatur bahwa perekrutan hakim konstitusi tak lagi langsung dilakukan DPR, pemerintah, maupun Komisi Yudisial. Jika DPR akan memilih calon hakim konstitusi, menurutnya, nama calon tersebut harus diteruskan kepada panel ahli untuk kemudian panel membuat penilaian terhadap orang yang diusulkan.

Selain masalah pengganti Akil dan Harjono, MK dikatakan nyaris lumpuh karena jumlah hakim yang memiliki legitimasi kuat tinggal tersisa enam hakim. Setelah Akil ditangkap, pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Padahal, Undang-Undang MK mengatur bahwa sidang-sidang pleno MK harus diikuti sembilan hakim konstitusi.

UU MK menoleransi MK bisa bersidang dengan tujuh hakim, tetapi itu pun harus dilakukan dalam kondisi luar biasa. Mengenai status Patrialis dan Maria ini, Hamdan mengatakan bahwa keduanya masih hakim aktif MK karena putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com