Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstradisi Terpidana BLBI dari Australia Bukti Tak Ada Tempat Aman bagi Koruptor

Kompas.com - 18/12/2013, 22:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Pemerintah Australia yang mengabulkan ekstradisi terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin mengatakan bahwa hal itu menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi koruptor di luar negeri.

"Putusan ini berdampak pada tiga hal penting, yaitu memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, dan ketiga, kekuatan kerja sama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," tulis Amir melalui pernyataan resmi, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, Amir berharap agar hal ini dapat mendorong negara lain untuk tidak ragu membantu Pemerintah Indonesia jika meminta bantuan ekstradisi. Menurut Amir, dikabulkannya ekstradisi ini merupakan wujud nyata kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dan Australia di bidang hukum.

"Ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," kata Amir.

Amir mengatakan bahwa pihaknya sebagai otoritas pusat kerja sama internasional dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik atas nama Pemerintah Indonesia menghargai putusan High Court of Australia dan upaya yang dilakukan Australian Attorney-General’s Department atau Jaksa Agung Australia.

Menurut Amir, pengabulan ekstradisi tersebut juga karena adanya koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court of Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, Rabu ini.

Pengajuan ekstradisi tersebut terjadi 8 tahun lalu melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Amir menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena High Court of Australia merupakan pengadilan tertinggi di Australia.

Atas keputusan tersebut, Adrian akan diserahkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi BLBI terkait Bank Surya. Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan bahwa Adrian terbukti melakukan korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com