"Oh tidak, tidak ada itu (konflik kepentingan). Kita sebagai penegak hukum akan selalu bersinergitas. Sama-sama ingin membangun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuliadi di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Untung menambahkan, jika KPK membutuhkan bantuan untuk mengembangkan kasus dugaan suap Subri, maka Kejagung akan dengan senang hati membantunya. Bahkan menurutnya, penangkapan Subri di lombok bisa terealisasi karena kerjasama antara KPK dan Kejaksaan.
Oleh karena itu, konflik kepentingan seperti antara KPK dan Polri saat kasus korupsi simulator sim dengan tersangka Djoko Susilo beberapa waktu lalu tidak akan terjadi. Pasalnya, Kejagung tidak akan melindungi pihaknya yang terlibat korupsi.
"Tidak hanya Subri, siapapun yg melakukan pelanggaran baik Jaksa maupun pegawai pasti akan ditindak tegas," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di sebuah Hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka suap terkait kepengurusan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya juga telah ditahan di Rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.