Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Caleg Psikopatologi, KPU dan Bawaslu Digugat

Kompas.com - 13/12/2013, 19:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tahapan pemilu hampir sampai pada pencetakan surat suara, namun sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) masih berjalan. Karena mencoret caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna dari suatu istilah yang tidak diketahuinya, kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak," jelas anggota Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra Lisa Agustiani saat membacakan gugatannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Lisa mengatakan, kadernya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Ismail telah menyerahkan seluruh syarat administrasi saat mendaftar menjadi caleg dari Partai Gerindra. Atas penyerahan itu, KPU melalui Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, Dasun telah memberikan surat berita acara penyerahan dokumen. "Semua dokumen sudah dinyatakan lengkap," ujar Lisa.

Tetapi, pada perjalanan verifikasi, dokumen Lalu dinyatakan tidak lengkap karena tidak disertai surat keterangan kesehatan rohani. Lalu akhirnya melengkapi dokumen yang dinyatakan kurang itu dengan memeriksakan kesehatan di RSUP Fatmawati.

"Yang hasilnya menyatakan bahwa Lalu menderita psikapatologi. Psikopatologi berbeda dengan psikopat," ujar Lisa.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak menafsirkan surat keterangan kesehatan milik Lalu. "Terkait dengan penjelasan surat keterangan sehat, kami tidak menafsir-nafsir. Dan surat sehat dari RSUP Fatmawati ini memang jelas dikatakan bahwa pengadu di dalam surat mengalami psikopatologi plus dengan keterangan dalam kurung tidak sehat," kata Arief dalam sidang yang sama.

Ketua majelis sidang Valina Singka Subekti mengatakan, polemik itu dipicu hilangnya surat keterangan sehat dari RS Patut PatuhPatju, Lombok, NTB.

Adapun, anggota majelis DKPP, Saut Sirait mengatakan, salah satu pemicu perkara tersebut adalah karena KPU memisahkan berkas keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Seharusnya disatukan saja. Jangan yang satu keterangan sehat jasmani, yang lain sehat rohani. Jadi rumit," kata Saut.

Teradu dalam kasus ini adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam anggotanya Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Yang lain adalah Ketua Pokja Verifikasi Caleg KPU Dasun dan anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com