Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI dan Bu Pur Batal Bersaksi di Sidang Kasus Hambalang

Kompas.com - 03/12/2013, 23:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Sylvia Sholeha yang akrab disapa Bu Pur batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Semula mereka dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam sidang perkara ini untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Dia (Agus) menghadiri rapat pembahasan anggaran dengan Komisi XI (DPR). Sylvia sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana. Mereka mengirimkan surat izin ke JPU.

Agus menjadi saksi dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan. Pada 2010, Agus sebagai Menteri Keuangan disebut menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya menjadi tahun jamak (multiyears).

Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram pernah menemui Anny Ratnawati, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, untuk membahas perubahan anggaran itu. Anny kemudian mengajukannya kepada Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010 senilai Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi.

Adapun Sylvia alias Bu Pur, yang disebut sebagai orang dekat Ani Yudhoyono, tercantum namanya dalam audit tahap II BPK untuk proyek Hambalang. Sementara itu, berdasarkan kesaksian mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang, Bu Pur adalah salah satu pihak yang ingin mendapatkan proyek Hambalang untuk pengadaan peralatan.

Menurut Rosa, Bu Pur adalah Kepala Rumah Tangga Cikeas. Dia mengaku tahu mengenai hal itu dari Wafid. "Saya tanya (ke Wafid), Bu Pur itu siapa, Pak? Dia (Bu Pur) dari Kepala Rumah Tangga Cikeas (kata Wafid). Sampaikan saja ke bosmu (Muhammad Nazaruddin). Saya sampaikan ke Pak Nazar, saya bilang, 'Pak, katanya ada Bu Pur dari Cikeas. Dia (Bu Pur) juga pengin peralatan itu'," kata Rosa ketika bersaksi untuk Deddy.

Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan juga status tersangka untuk mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

KPK menetapkan pula mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan BPK, kasus ini merugikan negara Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com