Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Pemberhentian Azlaini Akan Diserahkan kepada Presiden

Kompas.com - 29/11/2013, 16:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Ombudsman akan menyerahkan rekomendasi pemberhentian Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. MK Ombudsman memutuskan Azlaini melanggar kode etik karena terbukti melakukan penamparan terhadap pegawai PT Gapura Angkasa, Yana Novia.

"Dalam waktu dekat, beberapa hari ke depan rekomendasinya akan kita teruskan ke Presiden," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di kantornya, Jumat (29/11/2013).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan MK Ombudsman, terbukti Azlaini melakukan penamparan dan mengucap kata kasar kepada Yana. Azlaini dianggap melanggar Pasal 5 huruf c yang mengatur prinsip saling menghargai bagi anggota Ombudsman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azlaini dilaporkan oleh staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia, ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, karena diduga melakukan penamparan. Azlaini membantah melakukan penamparan terhadap Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Senin (28/10/2013) lalu. Dia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan.

Peristiwa itu terjadi ketika dia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun, saat itu ternyata penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba. Kemudian, setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit. Azlaini kembali menanyakan kepada petugas mengapa harus lama menunggu.

Setelah itu, dia pun tak bisa menahan amarah dan langsung membentak seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Yana. Menurut Azlaini, perempuan itu langsung menangis, lalu pergi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com