Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Aksi Mogok Kesankan Dokter Kebal Hukum"

Kompas.com - 27/11/2013, 11:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan dokter, Rabu (27/11/2013), diharapkan tidak membuat bias proses hukum terhadap tiga dokter yang dipidana melakukan malapraktik di Sulawesi Utara. Profesi dokter tidak kebal hukum. Langkah perlawanan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung semestinya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Jangan sampai aksi mogok ini membuat bias dan mengesankan bahwa dokter kebal hukum, tidak bisa disentuh," ujar anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.

Indra mengatakan, profesi dokter memang tidak bisa menjamin kesembuhan pasiennya. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan pidana tidak hanya mengatur aspek kesengajaan, tetapi juga kelalaian. Hakim yang berwenang menentukan apakah ada tidaknya kelalaian dalam tindakan medis.

"Saya yakin hakim sudah menekankan pada fakta persidangan dan saksi ahli. Biarkan hukum dijalankan, kita tidak bisa intervensi itu. Lebih baik menunggu proses PK sampaikan novum dan bantahan keterangan secara yuridis dan logis sehingga bisa dipaparkan lebih utuh," ucap mantan anggota Komisi Hukum itu.

Indra mengaku memahami kekhawatiran kalangan dokter bahwa kasus di Sulawesi Utara bisa menjadi yurisprudensi untuk mengkriminalisasi profesi dokter. Oleh karena itu, ia berharap kasus itu menjadi momentum pembentukan standar layanan minimum yang juga diketahui masyarakat.

"Tidak adanya standar pelayanan ini yang menyebabkan masyarakat main asal gugat karena yang memahami soal pelayanan hanya di satu pihak. Ke depan, harus ada standar ini," pungkas Indra.

Seperti diberitakan, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak dijemput tim Kejaksaan Negeri Manado dari tempat masing-masing. Kedua dokter tersebut bersama dr Hendy Siagian, yang kini masih dicari, divonis bersalah oleh MA karena kelalaian ketika menangani pasien Siska Makelty sehingga menyebabkan ia meninggal pada 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Ribuan dokter di seluruh Indonesia kemudian melakukan protes dengan mogok kerja dan unjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com