Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Ignatius Mulyono Batal Bersaksi di Sidang Hambalang

Kompas.com - 26/11/2013, 17:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ignatius Mulyono batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Ignatius tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikannya pada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan sakit. Akan kembali dipanggil pada sidang Jumat atau Selasa mendatang," kata Jaksa Kadek.

Pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, Ignatius mengaku diminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menanyakan masalah sertifikat lahan Hambalang kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Namun, dia membantah dikatakan sebagai pihak yang mengurus lahan sertifikat Hambalang.

Menurut Ignatius, masalah sertifikat lahan Hambalang itu merupakan urusan Menteri Pemuda dan Olahraga. Sementara itu, menurut kesaksian mantan Sekretaris Utama BPN, Managam Manurung di persidangan, Ignatius pernah meneleponnya pada akhir tahun 2009. Pada Managam, Ignatius mengaku diperinta Anas untuk memonitor sertifikat hak pakai tanah Hambalang yang belum juga diterbitkan BPN.

Kemudian pada awal 2010, Managam mengecek SK pemberian hak pakai tanah itu. Ternyata, sertifikat tanah telah disahkan oleh Kepala BPN saat itu, yaitu Joyo winoto. Managam membantah penerbitan sertifikat tanah Hambalang karena ada desakan dari Ignatius.

Setelah itu, Managam memberikan sertifikat pada Ignatius yang saat itu masih anggota Komisi II DPR. Padahal Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. Managam mengaku percaya begitu saja dengan Ignatius.

"Karena Ignatius itu, kan orang tua. Orang Komisi II. Kami sudah kenal, yakin saja," jawab Managam.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com