Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Keuangan Negara, Ujian bagi Kredibilitas MK

Kompas.com - 25/11/2013, 16:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sebagai ujian bagi kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang terpuruk. MK dinilai harus menolak uji materi tersebut karena akan berdampak buruk bagi masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"(Uji materi) ini ujian bagi kredibilitas MK. MK sedang diuji sejauh mana visi negarawan hakim-hakim itu dalam memandang masalah ini," kata pemerhati sosial Benny Sasetyo di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta (Senin (25/11/2013).

Menurut Benny, MK harus sangat berhati-hati dalam mengambil putusannya. MK diminta tidak hanya mengambil kesimpulan dari fakta yang kelihatannya logis dan masuk akal. Lebih jauh lagi, MK diminta melihat apa motif dari Uji Materi tersebut.

"Apa tujuannya benar untuk bikin BUMN lebih profesional dan lebih baik, atau menyelamatkan dari intervensi KPK dan lembaga pengawas negara?" lanjut Benny.

Jika nantinya MK menolak uji materi ini, maka menurut Benny, secara perlahan MK akan berhasil menaikkan kredibilitasnya. Namun jika MK menerimanya, maka lembaga 9 pilar tersebut dinilai telah melanggar konstitusi karena tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam mengambil putusannya.

Hal serupa disampaikan Aktivis ICW Emerson Juntho. Bahkan Emerson mengkhawatirkan kasus yang menimpa Mantan Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu kembali akan terulang dalam uji materi keuangan negara ini. Kekhawatiran Emerson itu, tidak lain dilatarbelakangi karena uji materi ini dianggapnya dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi pihak-pihak yang memanfaatkan.

"Kita semua berharap, MK bisa mengambil keputusan dengan hati-hati. Kita berharap MK tidak masuk angin lagi seperti kemarin," kata Emerson.

Uji materi ini dimohonkan oleh Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada intinya, uji materi tersebut menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi masuk dalam lingkup keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com