JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie dapat menjadi yurisprudensi atau diikuti hakim dan badan peradilan lain dalam memutus perkara serupa. Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
"Semoga sejumlah vonis hakim kasasi ini menjelma menjadi yurisprudensi permanen yang diikuti hakim lainnnya karena alasan di atas. Perlu pimpinan MA meresponnya menjadi yurisprudensi tetap," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (21/11/2013).
Menurut Busryo, putusan MA itu mencerminkan ketajamaan rasa kepekaan dan keadilan sosial. Apalagi, katanya, vonis tersebut diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih bermazhab ultrakonservatif positivistik dan tandus dari roh keadilan. Hal itu tercermin dari rendahnya beberapa vonis terdakwa korupsi.
"Koruptor bukan saja berwatak kejahatan extraordinary, tetapi juga kejahatan pembunuhan pelan-pelan atas rakyat sebagai korban terparah korupsi," tutur Busyro.
Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa vonis MA ini menegaskan masih adanya harapan untuk pemberantasan korupsi yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Putusan ini harus diapresiasi karena membawa pesan yang sangat jelas bagi publik, khususnya para koruptor agar tidak bermain-main dengan korupsi," kata Bambang.
Seperti diberitakan, selain memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor.
Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.