“Kebijakan itu kan bukan pidana. Yang kita lihat di sini adalah implementasinya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demorat Nurhayati Ali Assegaf di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2013).
Pernyataan Nurhayati ini senada dengan anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi. Achsanul mendukung penahanan Budi Mulya karena KPK telah berhasil mencium adanya pengaruh Robert Tantular dalam pencairan dana FPJP itu. Namun, Achsanul meminta agar publik tidak menyatukan ranah kebijakan dengan implementasinya.
Menurut Achsanul, pengeluaran dana FPJP sebesar Rp 680 miliar memang sudah kewenangan dari Bank Indonesia. Gubernur BI saat itu yang menyetujui FPJP adalah Boediono. “Tapi masalahnya di sini, dalam proses itu terjadi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri. Secara kebijakan, tidak ada yang salah,” ucap Achsanul.
Anggota Komisi XI DPR ini juga menyebutkan bahwa tindak pidana yang menyertai dalam proses pencairan FPJP tidak bisa dibebankan kepada semua pemangku kepentingan dalam proses pengeluaran FPJP.
“Perkara pidana melekat kepada individu masing-masing,” ujar Achsanul.
Ia juga meminta agar KPK tidak dikejar waktu dalam mengungkap skandal Bank Century ini. Dia berharap hasil pemeriksaan Budi Mulya dan hasil penggeledahan KPK di kantor BI beberapa waktu lalu bisa membuat kasus ini lebih jelas.
Awal Mula FPJP Century
Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.
Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP.
Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP.
Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century. Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini.
Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.