Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilfrida Soik Seharusnya Bisa Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 17/11/2013, 07:45 WIB


KELANTAN, KOMPAS.com
- Sidang gugatan terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik akan kembali dilanjutkan pada Minggu (17/11/2013) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Kelantan, Malaysia.

Agenda sidang kali ini penyampaian pemberkasan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik.

Jaksa menuntut hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana. Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.

Sidang akan dihadiri Timwas TKI DPR RI dari berbagai fraksi, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.

"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida Soik di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," ungkap politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, beberapa waktu lalu.

Rieke menjelaskan, apabila uji tulang yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida di bawah umur saat dipekerjakan, sesungguhnya sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.

Seharusnya tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan self defensive, membela diri, sehingga Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Hal yang juga penting pada persidangan ini, menurut Rieke, sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia. 

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah "mengajari" kita semua, untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik haruslah dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa saja untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden," ungkap Rieke.

Upaya pembebasan Wilfrida, bagi Rieke, akan jadi secercah harapan yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia.

"Wilfrida telah berjuang menyatukan kita sebagai "one country one team". Esok, kita, Indonesia membela Wilfrida Soik," pungkas Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, semua yang membelas Rieke dari berbagai latar belakang apapun tidak perlu memanfaatkan ini untuk kepentingan pencitraan probadi atau ambisi politik. Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab semua elemen bangsa.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com