Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya: Pemberian FPJP Sesuai UU

Kompas.com - 15/11/2013, 11:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya mengatakan bahwa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang. Budi membantah kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century tersebut diputuskan Dewan Gubernur BI atas desakan pihak tertentu.

"Pemberian FPJP pasti sesuai undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia di dalam pelaksanaan leander of last resot itu diatur jelas di dalam UU dan itu kewenangan Bank Indonesia," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi mengakui kalau pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Namun, lanjutnya, untuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, itu bukan merupakan kewenangan BI.

"Penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut hemat saya bukan kewenangan Bank Indonesia, coba lihat di undang-undang," ujarnya.

"FPJP itu merupakan tanggung jawab bank central, siapa bank sentral, jelas BI dalam pelaksanaan lander of record. Sementara penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut saya bukan kewenangan BI," kata Budi lagi.

Hari ini, KPK memeriksa Budi sebagai tersangka. Pemeriksaan Budi sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kali setelah hampir setahun KPK resmi menyidik kasus Century. Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum di KPK. Budi juga berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com