Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kasus Alkes Tangsel, Jalan KPK Ungkap Korupsi di Banten

Kompas.com - 15/11/2013, 08:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan di Tangerang Selatan, Banten, diharapkan menjadi pembuka dugaan korupsi yang lebih besar di Banten. Karenanya, Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada kasus alat kesehatan itu saja.

"Korupsi di Banten cukup luas tidak hanya di bidang kesehatan, tapi juga di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Kamis (14/11/2013).

Mengutip audit Badan Pemeriksaan Keuangan, ICW menemukan dugaan markup anggaran pengadaan alat kesehatan senilai Rp 12,3 miliar di Tangerang Selatan. Angka itu didapat dari penghitungan selisih harga perkiraan sementara senilai Rp 86,3 miliar dengan HPS yang sudah digelembungkan senilai Rp 98,7 miliar.

Firdaus mengatakan bahwa ICW mengidentifikasi setidaknya enam perusahaan rekanan yang diduga terkait dengan kroni Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Keenam perusahaan itu, sebut dia, adalah PT Adca Mandiri, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, CV Radefa, dan PT Dini Usaha Mandiri. "Semua perusahaan itu terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 8,3 miliar," katanya.

Seperti diwartakan, Selasa (12/11/2013), KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, untuk tahun anggaran 2012. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari.

Wardhana adalah adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani. Sedangkan Dadang adalah rekanan dari PT Mikindo Adiguna Pratama. Sementara Mamak adalah pejabat pembuat komitmen di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com