Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Parna Raya Bantah Terkait Proyek di SKK Migas

Kompas.com - 14/11/2013, 06:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon melalui kuasa hukumnya, Yulius Irawansyah, mengatakan perusahaan ini tidak pernah berhubungan bisnis dengan proyek-proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bisnis yang digeluti PT Parna Raya Group adalah pada penyaluran solar bersubsidi.

"Kami ada, tapi bermain di penyaluran solar bersubsidi. Tapi itu bukan di SKK Migas. Kalau di Pertamina pun kami tidak. Kami pun bingung. Kami juga tidak pernah memiliki hubungan bisnis sama sekali dengan proyek-proyek dari SKK Migas," kata Yulius di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (13/11/2013) malam.

KPK telah memeriksa Artha sebagai saksi untuk tersangka Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, selama sekitar 12 jam. Sebanyak 33 pertanyaan diajukan penyidik kepadanya. Artha pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kantor Parna Raya di Menara Imperium, Jakarta. Di sana KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi. Menurut Yulius, dokumen itu juga tidak terkait kasus.

"Kami pikir kami tidak terkait dengan gratifikasi yang dilakukan Saudara Rudi. Jadi, barang bukti yang disita pun tidak ada korelasinya dengan kasus ini," kata Yulius. Menurut dia, bisnis Parna Raya berhubungan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait kepemilikan pabrik amonia. Namun, dia membantah ada suap ke kementerian itu.

Sebagai pengembangan kasus dugaan suap di SKK Migas, KPK membuka penyelidikan baru yang menyasar ke ESDM. "Kalau dengan ESDM tentu (berhubungan). Kami punya pabrik amonia. Kami butuh perizinan dan segala macam, itu Kementerian ESDM yang megang," kata Yulius.

Dalam kasus dugaan suap di SKK Migas, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudi, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi, dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Diduga, Simon memberikan suap 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura untuk Rudi melalui Deviardi.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan tertentu terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Suap itu diduga juga berpengaruh terhadap persetujuan kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, serta penggabungan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu, suap diberikan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com