Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Anggaran Hambalang dari Rp 125 Miliar Jadi Rp 2,5 Triliun

Kompas.com - 12/11/2013, 12:01 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE) Sonny Anjangsono mengatakan, anggaran untuk proyek Hambalang telah mengalami empat kali perubahan. Awalnya, proyek tersebut hanya dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, kemudian membengkak hingga Rp 2,5 triliun.

"Ada empat kali perubahan. Pertama Rp 125 miliar, (berubah) Rp 225 miliar, Rp 800-an miliar, dan terakhir Rp 2,5 triliun," kata Sonny ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Sonny mengatakan, perubahan anggaran itu disampaikan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Wafid pernah meminta Sonny membuat rencana anggaran biaya (RAB) senilai Rp 2,5 triliun dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan secara multiyears.

Menurut Sonny, secara teknis, anggaran Rp 2,5 triliun terlalu besar. Perhitungannya, anggaran proyek itu maksimum Rp 1,7 triliun. "Maksimum Rp 1,7 triliun. Kalaupun siap dengan gambar yang saya peroleh saat bertemu rapat, untuk volume gedung, fungsinya, kegunaan gedung," kata dia.

Sonny pernah mengikuti rapat pada Oktober 2009 untuk membahas proyek Hambalang di Kemenpora. Rapat dihadiri oleh Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

Sonny melanjutkan, jumlah Rp 2,5 triliun tersebut dianggap tidak mungkin dapat membangun di tanah Hambalang yang bermasalah. Pertama, terang Sonny, belum ada batas jelas lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum ada amdal, dan review masterplan proyek belum sempurna. 

"Jadi, Rp 125 miliar sampai Rp 2,5 triliun bukan perubahan yang sedikit. Masih ada bangunan di sana, umurnya baru 5 tahun. Saya selalu sampaikan di forum dan di e-mail saya. Ini belum siap," terang Sonny.

Sonny pun langsung melapor ke atasannya Dirut PT BIE, Ida Nuraida. Mereka akhirnya menyatakan mundur dari proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com