Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawan Tak Diizinkan Melayat, KPK Disebut Tak Berperikemanusiaan

Kompas.com - 11/11/2013, 18:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan keberatan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mengizinkan Wawan keluar rumah tahanan untuk melayat almarhum Hikmat Tomet, suami dari kakak Wawan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Buyung menyebut KPK tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang, dan terkesan angkuh.

“Kenapa saya katakan tidak berperikemanusiaan? Karena klien saya, Tubagus yang dipanggil Wawan itu mendapatkan musibah kemarin itu, hari Sabtu itu, saudara iparnya, suami Atut meninggal dunia, dan keluarga mengharapkan Wawan bisa hadir, untuk shalat jenazah dan juga mengantarkan ke kubur. Paling tidak ikut shalat kalau tidak bisa mengantarkan jenazah. Itu kan pantas dari segi kemanusiaan,” kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/11/2013).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Buyung dan sejumlah stafnya menyambangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat protes yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dia juga mengaku tidak dapat menerima alasan pimpinan KPK yang tidak mengizinkan Wawan melayat. Menurut penilaian Buyung, sikap KPK ini dapat merugikan masyarakat luas.

“Saya ini tidak mengerti, pimpinan KPK ini tidak berperikemanusiaan, saya tidak mengerti, di mana hati nurani mereka? Saya ini 50 tahun duduk di dalam hukum, berpuluh tahun di Kejaksaan, tidak pernah berurusan begini, selalu menghormati HAM tentu saja, dan tidak menginjak rasa keadilan orang, dan saya pikir kalau sudah begini, pimpinan KPK jangan tunggu rakyat akan menuntut bubarkan KPK ini, kalau tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.

“Ini bukan menegakkan negara hukum, bukan menegakkan kebenaran keadilan, menginjak-injak keadilan. Ini peringatan bagi KPK, saya konseptor berdirinya KPK, ikut membuat UU KPK, tapi kalau begini, saya khawatir yang teraniaya adalah masyarakat nanti bukan hanya klien saya, orang lain juga,” kata Buyung lagi.

KPK tak mengizinkan Wawan keluar rutan untuk melayat Hikmah Tomet dengan dua alasan. Alasan pertama, KPK mempertimbangan keamanan terkait penyidikan kasus. Wawan merupakan tersangka penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Alasan kedua, Wawan tidak memiliki garis keturunan langsung dengan almarhum.

Adapun Hikmat Tomet meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) pukul 15.00 WIB. Anggota DPR yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia akibat stroke. Jenazah sudah dimakamkam di pemakaman keluarga Atut di kawasan Pabuaran, Serang, Banten, Minggu (10/11/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com