Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Persen Pasal Hasil Amandemen Keempat UUD 1945 "Tabrak" Pancasila

Kompas.com - 11/11/2013, 05:58 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber ANT
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD 1945 disebut inkonsisten dan tak mengacu pada Pancasila. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian tersebut dikatakan terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002.

"Hasil amandemen keempat UUD 1945, sejumlah pasalnya tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila," kata Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (PSP-UGM) Sudjito, di Universitas Pancasila, Jakarta, Minggu (10/11/2013). Ia mencontohkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang berbeda dengan Ayat 1,2, dan 3.

Pada Ayat 1,2, dan 3, ekonomi kekeluargaan atau koperasi. Namun pada ayat 4, yang diterapkan adalah prinsip dalam ekonomi kapitalis, ketika menekankan masalah daya saing. "Ini yang disebut gap atau jarak karena jika merujuk pada roh dari pasal tersebut, (Ayat 4) tidak sesuai," kata Sudjito.

Sudjito mencontohkan hal lain dalam hal demokrasi juga inkonsisten terhadap Pancasila. Dalam praktiknya, politik Indonesia saat ini cenderung mengarah ke politik liberal. Praktik politik liberal tersebut katanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Padahal, menurut sila keempat Pancasila, yang perlu dilakukan dalam berpolitik adalah musyawarah untuk mufakat. "Ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila," kata Sudjito.

Selain itu, Sudjito menilai pembuatan beragam peraturan daerah (perda) sekarang juga hanya berlandaskan pemikiran "semakin banyak aturan semakin baik". Pembuatan beragam perda, menurut dia, juga banyak yang hanya bertujuan mencari keuntungan semata.

"(Padahal seharusnya) hukumnya sedikit tetapi berkualitas, dan penyelenggaranya beretika dengan baik," ujar Sudjito. Namun, dia melanjutkan, hal ini tak dapat disalahkan karena memang diizinkan menurut UU. "Saya hanya menyayangkan hilangnya nilai-nilai semangat Pancasila," ucapnya.

Catatan lain dari amandemen konstitusi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila (PSP-UP) Yudi Latif menjelaskan, pada Pasal 37 UUD 1945 disebutkan mengenai NKRI, dan pasal tersebut menjadi satu-satunya pasal yang tidak boleh diamandemenkan.

Namun pada kenyataannya, kata Yudi, penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia secara praktik merujuk pada sistem feodal. Dia merujuk pemberian otonomi daerah hingga ke tingkat kabupaten sebagai dasar argumentasinya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, kedudukan MPR saat ini memang masih ada dalam struktur, tetapi fungsi dan kewenangannya telah berubah. MPR hanya sebagai lembaga tinggi negara, bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Selain itu, dia mengatakan, saat ini tidak ada lagi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Padahal GBHN disusun dengan melibatkan semua elemen bangsa sesuai dengan semangat Pancasila.

"RPJP yang hanya disusun oleh DPR sehingga yang menentukan kebijakan dasar adalah DPR, sedangkan GBHN disusun dengan melibatkan semua elemen bangsa, bukam hanya perwakilan partai," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com