Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap, Pejabat Bea Cukai Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 01/11/2013, 16:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial HS ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana penyuapan. HS pun diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses hukum terhadap yang bersangkutannya berjalan.

"Kami telah melaksanakan proses pemberhentian sementara dari jabatan sesuai dengan PP nomor 4 tahun 1966. Jadi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan negeri atau PNS," kata Kepala Pusat Kepatuhan Internal DJBC Oentarto Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Pemberhentian terhadap HS dilakukan terhitung mulai 30 Oktober 2013. Hal itu, lanjut Oentarto, setelah ada konfirmasi dari kepolisian, dan pihaknya sudah meneliti dan mempelajari kasus HS.

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, maka HS akan diberhentikan sementara sampai ada kententuan atau vonis tetap terkait dugaan korupsi yang melibatkan HS.

"Sampai inkrah, artinya kalau inkrah tidak bersalah, nanti akan dikembalikan hak-haknya kalau tidak bersalah. Tapi kalau inkrah bersalah, dapat diberhentikan dengan tidak hormat paling tinggi tanpa hak pensiun," ujar Oentarto.

Dengan tertangkapnya HS, pihaknya menjamin tidak ada pelayanan yang terganggu. HS memang banyak mengambil peran dalam pembuat kebijakan, namun tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.

"Kami juga telah menunjuk Plh untuk menggantikan yang bersangkutan," ujar Oentarto.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian DJBC Efrizal mengatakan, pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga HS dinyatakan diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap.

"Status Pak HS kita belum bisa berhentikan secara permanen. Karena proses hukumnya masih berjalan. Sampai adanya kekuatan hukum yang tetap atau putusan final," ujar Efrizal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana atas dugaan penyuapan. Dia adalah HS, Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat DJBC. Bareskrim Polri menangkap HS di kediamannya di Tangerang, pada Selasa (29/10/2013).

Sementara seorang tersangka lainnya, YA yang merupakan seorang pengusaha, ditangkap di tempat terpisah di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Keduanya kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com